Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Membanggakan, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Apresiasi JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026

GKB-NU Dorong Prabowo Kawal Perdamaian Gaza Lewat Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polsek Babelan Ungkap Kasus Perdagangan dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
News

Polsek Babelan Ungkap Kasus Perdagangan dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

By Senin, 20 Januari 2025Updated:Senin, 20 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus perdagangan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18 Januari 2025, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tambun Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., segera melakukan penyelidikan.

Setelah pengintaian, petugas menemukan dua pria yang berinisial W dan MF mondar-mandir di lokasi dengan sepeda motor. Gerak-gerik mencurigakan mereka menarik perhatian petugas, yang kemudian menghentikan keduanya untuk pemeriksaan.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RH alias C. Tim Reskrim melanjutkan pengembangan ke rumah RH dan menemukan alat hisap sabu yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, dan satu set alat hisap sabu. Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Babelan menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat dan diharapkan memberikan efek jera.

Kapolsek juga mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Babelan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Membanggakan, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Apresiasi JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026

GKB-NU Dorong Prabowo Kawal Perdamaian Gaza Lewat Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Membanggakan, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Apresiasi JMA 2026

Kamis, 5 Februari 20261

GKB-NU Dorong Prabowo Kawal Perdamaian Gaza Lewat Board of Peace

Selasa, 3 Februari 20261

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 20260

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 20261

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 20260

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 20260

Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Temui Pegiat Kopi dan Ekonomi Kreatif Wamena

Selasa, 13 Januari 20261

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Selasa, 13 Januari 20261

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Selasa, 13 Januari 20261

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Senin, 12 Januari 20260
Don't Miss

Membanggakan, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Apresiasi JMA 2026

Nonblok.comKamis, 5 Februari 2026

Madrasah Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah unggulan di…

GKB-NU Dorong Prabowo Kawal Perdamaian Gaza Lewat Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 20249

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: ASDP Pastikan Antrean Terurai dan Bongkar Muat Lancar

Sabtu, 19 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.